APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sebuah dokumen rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang berisi rincian sumber-sumber pendapatan desa dan alokasi pengeluaran untuk satu tahun anggaran. APBDesa ditetapkan melalui Peraturan Desa dan disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa), yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
APBDesa terdiri dari tiga komponen penting:
- Pendapatan Desa : Merupakan total penerimaan desa dari berbagai sumber, seperti hasil usaha, aset, swadaya masyarakat, dana desa, bantuan keuangan dari pemerintah pusat dan daerah, serta hasil pajak dan retribusi daerah.
- Belanja Desa :
Alokasi dana untuk membiayai kegiatan pemerintahan desa, pembangunan fisik, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, yang diprioritaskan sesuai kebutuhan dan kesepakatan dalam Musyawarah Desa.
-
Pembiayaan Desa : Meliputi penerimaan pembiayaan, seperti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, dan pengeluaran pembiayaan, seperti pembentukan dana cadangan atau penyertaan modal desa
- Transparansi dan Akuntabilitas : Memastikan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
-
Partisipasi Masyarakat :
Melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan dan pengawasan APBDesa untuk memastikan sesuai dengan kebutuhan riil.
-
Dasar Perencanaan Pembangunan : Menjadi acuan utama dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengelolaan keuangan di tingkat desa.
-
Mewujudkan Kesejahteraan Desa : Menjadi instrumen penting untuk mencapai tujuan pembangunan desa yang maju dan mandiri