Kabupaten Wonosobo Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, Pemerintah Desa Gumiwang, Kecamatan Sukoharjo, secara resmi mempublikasikan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 serta Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2026, pada Rabu (11/02/2026).
Langkah ini dilakukan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pemerintah desa untuk transparan kepada masyarakat mengenai penggunaan dana desa.
Kepala Desa Gumiwang, [Suyitno], menjelaskan bahwa penyerapan anggaran tahun lalu difokuskan pada penguatan infrastruktur dasar dan pemulihan ekonomi pasca dinamika tahun-tahun sebelumnya.
"Alhamdulillah, di tahun 2025 hampir seluruh program prioritas dapat terlaksana. Mulai dari Pembangunan, penyaluran BLT-DD yang tepat sasaran, hingga program pemberdayaan UMKM.
Publikasi ini tidak hanya dilakukan melalui berita, namun Pemdes juga telah memasang baliho infografis APBDes di depan Kantor Desa dan titik strategis lainnya agar mudah dibaca oleh warga.
Ketua BPD Desa Gumiwang [Bilin], mengapresiasi langkah transparansi yang dilakukan pemerintah desa. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi.
"Transparansi adalah kunci kepercayaan. Kami dari BPD mengajak seluruh warga untuk ikut mengawasi jalannya pembangunan di tahun 2026 ini. Jika ada saran atau masukan, silakan sampaikan melalui forum yang ada agar desa kita semakin maju," tuturnya.
Dengan dipublikasikannya laporan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat semakin kuat demi terwujudnya Desa Gumiwang yang mandiri dan sejahtera.