(Gumiwang 18/9/2023)- Dalam rangka MUSRENBANGDES PENYUSUNAN (RKPDesa) TAHUN 2024 DESA GUMIWANG "Penguatan Kualitas Hidup dan Sumber Daya Manusia dalam upaya Penguatan Ekonomi menuju Kemandirian Desa"
RKP Desa tahun 2024 mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun 2023 dan ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun 2023. RKP Desa disusun sebagai dasar penetapan APB Desa Tahun 2024.
Pada hari Senin 18 September 2023 bertempat di balai desa gumiwang telah diadakan musyawarah perencanaan pembangunan desa dalam rangka penyusunan rencana kerja pembangunan desa (RKP Desa) tahun 2024 yang dihadiri oleh Bpd, Rt, Rw, LPMD,KPMD, TP PKK, Bidan desa, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Tokoh pemuda, Perwakilan perempuan dan warga miskin.
Narasumber terdidri dari:
Narasumber dari Camat Sukoharjo
Narasumber dari DPRD Kab. Wonosobo
Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional Pemerintah.