(Gumiwang 19/11/2023)- perpustakaan adalah sebuah koleksi buku dan majalah. Walaupun dapat diartikan sebagai koleksi pribadi perseorangan, namun perpustakaan lebih umum dikenal sebagai sebuah koleksi besar yang dibiayai dan dioperasikan oleh sebuah kota atau institusi, dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang rata-rata tidak mampu membeli sekian banyak buku atas biaya sendiri.
Tetapi, dengan koleksi dan penemuan media baru selain buku untuk menyimpan informasi, banyak perpustakaan kini juga merupakan tempat penyimpanan dan/atau akses ke map, cetak atau hasil seni lainnya, mikrofilm, mikrofiche, tape audio, CD, LP, tape video dan DVD, dan menyediakan fasilitas umum untuk mengakses gudang data CD-ROM dan internet.
Perpustakaan dapat juga diartikan sebagai kumpulan informasi yang bersifat ilmu pengetahuan, hiburan, rekreasi, dan ibadah yang merupakan kebutuhan hakiki manusia.
Oleh karena itu perpustakaan modern telah didefinisikan kembali sebagai tempat untuk mengakses informasi dalam format apa pun, apakah informasi itu disimpan dalam gedung perpustakaan tersebut atau tidak. Dalam perpustakaan modern ini selain kumpulan buku tercetak, sebagian buku dan koleksinya ada dalam perpustakaan digital (dalam bentuk data yang bisa diakses lewat jaringan komputer).
Bertempat di "Pondok Baca Puspita" Dusun Candi RT 02 RW 06 Desa Sawangan, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Pemerintah Desa Gumiwang melalui "Perpus Perintis" Desa Gumiwang mengadakan Studi Banding/ Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Perpustakaan Desa "Perpus Perintis" bersama pengurus "Pondok Baca Puspita".
Tidak hanya menyediakan koleksi, perpus masyarakat juga menjadi pusat pembelajaran dan pendidikan. TBM juga menyediakan materi pembelajaran, buku teks, dan referensi yang membantu individu dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam berbagai bidang.
TBM (Taman Baca Masyarakat) terbentuk karena perpustakaan umum instansi pemerintah saat ini belum bisa menjangkau ke semua wilayah, masih banyak daerah pinggiran yang jauh dari lokasi perpustakaan umum dan tidak terjangkau perpustakaan keliling. Meskipun perpustakaan umum daerah sudah menggalakkan perpustakaan keliling namun ini belum dapat memenuhi kebutuhan bahan bacaan di semua wilayah. Sehingga terbentuklah TBM (Taman Baca Masyarakat) yang dibuat lebih dekat dengan masyarakat, lebih fleksibel, dan bersahabat untuk masyarakat. TBM (Taman Baca Masyarakat) dianggap lebih dekat dengan masyarakat dan friendly tidak banyak aturan seperti perpustakaan umum sehingga lebih menarik masyarakat untuk mengunjunginganya. Saat ini TBM (Taman Baca Masyarakat) bisa dikatakan merupakan frontline dari layanan perpustakaan yaitu ujung tombak kegiatan perpustakaan. Salah satu tujuan perpustakaan merupakan membudayakan minat baca masyarakat begitu juga dengan TBM (Taman Baca Masyarakat) sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 43 tahun 2007 BAB XIII, karena kesan perpustakaan yang selama ini terlalu formal sehingga membuat masyarakat enggan untuk mengunjungi perpustakaan berbeda dengan kesan TBM (Taman Baca Masyarakat) yang friendly yang tidak banyak peraturan bisa dijadikan tempat bermain untuk anak dan tempat yang santai sehingga lebih menarik masyarakat untuk mengunjunginya dan memberikan dampak yang besar dalam meningkatkan budaya baca masyarakat di Indonesia.
Dalam undang-undang nomor 43 tahun 2007 Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.