( Gumiwang 6 Februari 2025 )- APBDesa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Ini adalah rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah desa untuk mengalokasikan sumber daya dan mengatur pengeluaran desa.
APBDesa mencakup beberapa komponen, seperti:
1. Pendapatan desa, yang berasal dari sumber-sumber seperti:
- Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah pusat
- Bagi hasil pajak dan retribusi
- Pendapatan asli desa, seperti hasil pertanian atau pariwisata
2. Belanja desa, yang mencakup:
- Belanja langsung, seperti pembangunan infrastruktur atau pembelian barang dan jasa
- Belanja tidak langsung, seperti gaji pegawai atau biaya operasional
APBDesa disusun oleh pemerintah desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan harus disetujui oleh Kepala Desa dan BPD. Tujuan APBDesa adalah untuk memastikan bahwa sumber daya desa digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Laporan Realisasi APBDesa adalah laporan yang menyajikan informasi tentang realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) yang telah dilaksanakan dalam satu periode tertentu, biasanya dalam satu tahun anggaran.
Laporan Realisasi APBDesa memuat informasi tentang:
1. Realisasi pendapatan desa, termasuk:
- Pendapatan yang telah diterima
- Sumber pendapatan
- Jumlah pendapatan yang belum diterima
2. Realisasi belanja desa, termasuk:
- Belanja yang telah dilaksanakan
- Jenis belanja
- Jumlah belanja yang belum dilaksanakan
3. Informasi tentang sisa anggaran yang belum digunakan
4. Informasi tentang hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan APBDesa
Laporan Realisasi APBDesa digunakan sebagai alat untuk:
1. Memantau dan mengevaluasi kinerja pemerintahan desa
2. Mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang dihadapi
3. Membuat perencanaan dan penganggaran yang lebih efektif dan efisien
4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa
Laporan Realisasi APBDesa biasanya disusun oleh pemerintah desa dan disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, seperti Bupati/Walikota, DPRD, dan masyarakat desa.
Laporan Keuangan Desa dapat diartikan sebagai catatan informasi atas posisi suatu keuangan desa pada semester tertentu yang dapat digunakan sebagai acuan atau rujukan untuk menggambarkan keberhasilan desa dalam hal penyelenggaraan pemerintah desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 103 di jelaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa berupa Laporan Realiasi APBDesa kepada Bupati setiap semester tahun berjalan. Laporan keuangan semester pertama di sampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan dan untuk laporan semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Pengelolaan Keuangan Desa menggunakan aplikasi Siskeudes, Berikut kami lampirkan Laporan Realisasi APBDes Tahun 2024 dan Penjabaran APBDesa Tahun 2025.
Pemasangan Infografis APBDes berada per-tiap dukuh di Desa Gumiwang, agar warga masyarakat Desa Gumiwang juga bisa tahu akan adanya Pendapatan, Belanja Desa, Pembiayaan.