(Gumiwang 5/12/2023)- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten / kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam pengelolaan keuangan Desa yang dijabat oleh Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Urusan (Kaur) merupakan pelaksana kegiatan anggaran di Desa sesuai dengan bidangnya yang diusulkan dan ditetapkan dalam RKP Desa dengan Keputusan Kepala Desa (SK Kades).
Penyerahan dana desa kepada PKA lalu disalurkan kepada lembaga-lembaga yang ada di Desa seperti:
- BPD
- LPMD,
- Ustadz/ Ustadzah,
- PKBM,
- Rt/Rw,
- Kader Posyandu,
- PKK,
- Bidan Desa,
- KWT.