Desa Gumiwang

Kec. Sukoharjo, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Gumiwang

Hari Libur Nasional

Wafat Isa Almasih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA GUMIWANG-PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU DESA GUMIWANG KECAMATAN SUKOHARJO KABUPATEN WONOSOBO-JAM PELAYANAN SENIN S/D JUM'AT PUKUL 08.00 WIB S/D 15.00

Berita Desa

Komentar Terbaru

(Gumiwang 21 Agustus 2023)-KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif. Mereka berperan sebagai unsur kader yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.

Tugas KPMD Secara Umum

1. Secara umum bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong (Permendes No.3/2015, Pasal 18).
2. Mengikuti pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
3. Mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa.
4. Menyebarluaskan dan mensosialisasikan Program-program pembangunan desa kepada masyarakat desa.
5. Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelestarian.
6. Mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan pertanggungjawabn dan pelestarian.
7. Mengikuti pertemuan Forum KPMD.
8. Membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah perselisihan di desa.
9. Mengefektifkan penggunaan papan informasi di desa.
10.Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan.
11.Menyosialisasikan sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan dalam musyawarah antar desa dan musyawarah desa kepada masyarakat.

Peranan dan Fungsi KPMD

1. Mitra Pemerintah Desa, yaitu mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa (Permendes No.3/2015, Pasal 19).
2. Pelopor, yaitu yang merintis atau memelopori gagasan-gagasan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3. Penggerak, yaitu yang memotivasi, mendorong dan menggerakkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat;
4. Pembimbing, yaitu yang memfasilitasi, membelajarkan, memberi masukan atau mendampingi kelompok sasaran kegiatan pemberdayaan masyarakat;
5. Perencana, yaitu yang memroses perencanaan kegiatan secara partisipatif, mulai dari pendataan potensi, asset dan masalah, kebutuhan, prioritas dan rencana kegiatan pembangunan desa secara partisipatif;
6. Perantara, yaitu yang menghubung-hubungkan antara berbagai kepentingan atau antara kebutuhan dengan sumber daya untuk kegiatan pembangunan partisipatif;
7. Advokasi, yaitu memberikan advokasi dan atau mewakili kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan ataupun pelayanan dan mendorong para pembuat keputusan untuk mau mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat;
8. Pelaksana, yaitu mengorganisir warga masyarakat dan melaksanakan hal-hal teknis didalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang belum dapat dilakukan oleh warga masyarakat;
9. Pembaharu, yaitu yang memperbaiki atau memperbaharui kegiatan pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik atau lebih unggul.

MEMUTUSKAN SK 

Membentuk Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) yang daftarnya sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan;

Kader Pemberdayaan masyarakat Desa (KPMD) wajib mengisi daftar hadir/buku tamu pada saat mengikuti musyawarah dan atau rapat di tingkat Dusun, Desa, Kecamatan dan Kabupaten;

Kader Pemberdayaan masyarakat Desa (KPMD) mempertanggungjawabkan pemasukan dan pengeluaran dana bantuan operasional dengan menggunakan buku kas bantu sederhana;

Kader Pemberdayaan masyarakat Desa (KPMD) bertanggungjawab dan melaporkan hasil kegiatan musyawarah dan rapat-rapat kepada Kepala Desa, Kecamatan dan Kabupaten;

 

 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

786

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI786penduduk

741

PEREMPUAN

PEREMPUAN741penduduk

1.527

TOTAL

TOTAL1.527penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUYITNO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

NIBAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

NUR VERRAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

IMAM UDIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

SUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

SURACHMAN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

DWI RANO

Tidak Ada di Kantor

Kadus I

WARIS

Tidak Ada di Kantor

Kadus II

NURWANTO

Tidak Ada di Kantor

Admin PPID

BAMBANG NURBUDI SANTOSO

Tidak Ada di Kantor

Tenaga Bantu Diluar Perangkat Desa

DEDI MAULANA

Tidak Ada di Kantor

Petugas Kebersihan Kantor Desa

WINDRI ASTUTI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

8

Surat

Total

10

Surat

Video Youtube
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 97
Kemarin : 246
Total Pengunjung : 30.625
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.22.61.121
Browser : Mozilla 5.0
Radio FM

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.613.054.000,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.506.521.037,00

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.467.037,00Rp. -106.532.963,00

-3.25%

APBDesa 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 11.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 989.186.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 52.306.000,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 399.532.000,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 60.000.000,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 100.000.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.030.000,00

0%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 515.203.037,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 667.292.000,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 123.876.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 98.350.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 101.800.000,00

0%
Pemerintah Desa

SUYITNO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

NIBAN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

NUR VERRAWATI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

IMAM UDIN

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SUDIN

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SURACHMAN

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

DWI RANO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

WARIS

Kadus I
Tidak Ada di Kantor

NURWANTO

Kadus II
Tidak Ada di Kantor

BAMBANG NURBUDI SANTOSO

Admin PPID
Tidak Ada di Kantor

DEDI MAULANA

Tenaga Bantu Diluar Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

WINDRI ASTUTI

Petugas Kebersihan Kantor Desa
Tidak Ada di Kantor