(Gumiwang 22/9/2023)- Bantuan Langsung Tunai atau disingkat BLT adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat maupun tak bersyarat untuk masyarakat miskin. Negara yang pertama kali memprakarsai BLT adalah Brasil, dan selanjutnya diadopsi oleh negara-negara lainnya.
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden No 130 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan No : 201/PMK.07/2022 yang mengatur terkait prioritas penggunaan Dana Desa yaitu salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa), maka Pemerintah Desa Gumiwang telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda Validasi, Finalisasi dan Penetapan daftar calon keluarga penerima manfaat BLT Desa Triwulan III (Juli, Agustus, September) yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD dan perwakilan unsur masyarakat yang terkait di desa.
Memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari musyawarah Desa Khusus (Musdesus) ini, yaitu: