(Gumiwang 22/9/2023)- Bantuan Langsung Tunai atau disingkat BLT adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat maupun tak bersyarat untuk masyarakat miskin. Negara yang pertama kali memprakarsai BLT adalah Brasil, dan selanjutnya diadopsi oleh negara-negara lainnya.
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden No 130 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan No : 201/PMK.07/2022 yang mengatur terkait prioritas penggunaan Dana Desa yaitu salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa), maka Pemerintah Desa Gumiwang telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda Validasi, Finalisasi dan Penetapan daftar calon keluarga penerima manfaat BLT Desa Triwulan III (Juli, Agustus, September) yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD dan perwakilan unsur masyarakat yang terkait di desa.
Memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari musyawarah Desa Khusus (Musdesus) ini, yaitu:
- Forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) telah melakukan validasi, finalisasi dan menetapkan daftar calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 27 KK.
- Data KK calon penerima BLT-DD yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) selanjutnya akan ditetapkan dalan Peraturan Kepala Desa dan dilaporkan Kepada Bupati Wonosobo melalui Camat.
- Jika terjadi kesamaan penerima manfaat BLT Desa dengan bantuan sosial regular lainnya, akan dilakukan pembaharuan penerima manfaat sesuai ketentuan perundang-undangan.