(Gumiwang 7/9/2023)- Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa yang mencakup bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sesuai dengan kewenangan Desa, arah kebijakan pembangunan Desa dan mengacu pada arah kebijakan pembangunan Kabupaten.
Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten.
RKP Desa tahun 2024 mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun 2023 dan ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun 2023. RKP Desa disusun sebagai dasar penetapan APB Desa Tahun 2024
Tujuan Penyusunan RKP Desa
- Mengevaluasi pelaksanaan RPJM Desa;
- Menyusun rencana kegiatan pemerintahan Desa Tahun 2024;
- Menyusun usulan Desa untuk Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2025.
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa, yang terdiri dari:
- Pembina, dijabat oleh Kepala Desa;
- Ketua, dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
- Sekretaris, ditunjuk oleh ketua tim;
- Anggota, berasal dari perangkat desa, KPMD, dan unsur masyarakat.
Jumlah tim paling sedikit 11(sebelas) orang dan wajib mengikutsertakan perempuan paling sedikit 30%, tim penyusun Rkp Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/ kegiatan masuk kedesa;
- Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- Penyusunan rancangan RKP Desa;
- Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.