Desa Gumiwang

Kec. Sukoharjo, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Gumiwang

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA GUMIWANG-PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU DESA GUMIWANG KECAMATAN SUKOHARJO KABUPATEN WONOSOBO-JAM PELAYANAN SENIN S/D JUM'AT PUKUL 08.00 WIB S/D 15.00

Berita Desa

Komentar Terbaru

( Gumiwang 25/1/2024 )- Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Umum (KPPS) Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada Kamis 25 Januari 2024. PPS Desa Gumiwang pada hari ini Kamis 25 Januari 2024, telah melaksanakan Pelantikan KPPS untuk Wilayah Desa Gumiwang, sebanyak 42 orang yang dibagi menjadi 6 TPS dan telah diambil sumpah dan pakta integritas yang di saksikan oleh Kepala Desa Gumiwang, PPS Gumiwang, PKD Desa Gumiwang. Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjalankan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Peran utama KPPS adalah menjaga integritas dan transparansi selama kegiatan pemilu, termasuk perhitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.


Tugas KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Buku Panduan KPPS dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tugas anggota KPPS Pemilu 2024 terbagi menjadi beberapa peran.
 
1. Tugas Ketua KPPS Pemilu 2024
Terdapat tiga fokus tugas, wewenang, dan kewajiban Ketua KPPS yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yakni sebagai berikut.

  • Bertugas untuk memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 serta memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Bertugas untuk menandatangani surat suara.
  • Bertugas untuk memberikan 4 jenis surat suara kepada pemilih.
  • Bertugas untuk memberikan surat suara pengganti kepada pemilih apabila ada surat suara yang rusak atau salah coblos.
  • Bertugas untuk membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

2. Tugas anggota KPPS 2

  • Tugas anggota KPPS 2 memiliki tugas untuk mempersiapkan surat suara yang bakal dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

3. Tugas anggota KPPS 3

  • Tugas anggota KPPS 3 adalah mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

4. Tugas anggota KPPS 4

  • Tugas anggota KPPS 4 adalah mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk tiap pasangan calon.

5. Tugas anggota KPPS 5

  • Mengarahkan pemilih ke dalam bilik suara kosong untuk memberikan hak suaranya.
  • Membantu pemilih disabilitas ataupun pemilih yang membutuhkan bantuan untuk memberikan suara apabila diminta oleh pemilih tersebut.

6. Tugas anggota KPPS 6

  • Membantu pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya.
  • Memastikan seluruh surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara.
  • Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.

7. Tugas anggota KPPS 7

  • Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta
  • Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang menempel di jari
  • Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Kode Etik KPPS Pemilu 2024
KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Ta- hun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi: 

  • Asas mandiri dan adil
  • Asas kepastian hukum
  • Asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas
  • Asas kepentingan umum
  • Asas proporsionalitas
  • Asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas
  • Asas tertib 

Wewenang KPPS Pemilu 2024
Merujuk Pasal 30, ayat 3, PKPU No 8 tahun 2022, KPPS mempunyai berbagai kewenangan, antara lain :

  • Bertugas untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Bertugas untuk melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bertugas untuk melaksanakan wewenang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Harapan dari Kepala Desa Gumiwang agar untuk pemilu tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada halangan suatu apapun, "ujar suyitno

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

786

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI786penduduk

741

PEREMPUAN

PEREMPUAN741penduduk

1.527

TOTAL

TOTAL1.527penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUYITNO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

NIBAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

NUR VERRAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

IMAM UDIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

SUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

SURACHMAN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

DWI RANO

Tidak Ada di Kantor

Kadus I

WARIS

Tidak Ada di Kantor

Kadus II

NURWANTO

Tidak Ada di Kantor

Admin PPID

BAMBANG NURBUDI SANTOSO

Tidak Ada di Kantor

Tenaga Bantu Diluar Perangkat Desa

DEDI MAULANA

Tidak Ada di Kantor

Petugas Kebersihan Kantor Desa

WINDRI ASTUTI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

8

Surat

Total

10

Surat

Video Youtube
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 257
Kemarin : 128
Total Pengunjung : 52.189
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.105
Browser : Mozilla 5.0
Radio FM

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.613.054.000,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.506.521.037,00

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.467.037,00Rp. -106.532.963,00

-3.25%

APBDesa 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 11.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 989.186.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 52.306.000,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 399.532.000,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 60.000.000,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 100.000.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.030.000,00

0%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 515.203.037,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 667.292.000,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 123.876.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 98.350.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 101.800.000,00

0%
Pemerintah Desa

SUYITNO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

NIBAN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

NUR VERRAWATI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

IMAM UDIN

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SUDIN

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SURACHMAN

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

DWI RANO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

WARIS

Kadus I
Tidak Ada di Kantor

NURWANTO

Kadus II
Tidak Ada di Kantor

BAMBANG NURBUDI SANTOSO

Admin PPID
Tidak Ada di Kantor

DEDI MAULANA

Tenaga Bantu Diluar Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

WINDRI ASTUTI

Petugas Kebersihan Kantor Desa
Tidak Ada di Kantor