( Gumiwang 30/1/2024 )- Laporan Keuangan Desa dapat diartikan sebagai catatan informasi atas posisi suatu keuangan desa pada semester tertentu yang dapat digunakan sebagai acuan atau rujukan untuk menggambarkan keberhasilan desa dalam hal penyelenggaraan pemerintah desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 103 di jelaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa berupa Laporan Realiasi APB Desa kepada bupati setiap semester tahun berjalan. Laporan keuangan semester pertama di sampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan dan untuk laporan semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Pengelolaan Keuangan Desa menggunakan aplikasi Siskeudes, Berikut kami lampirkan laporan realisasi APBDes Tahun 2023.
APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan Peraturan Desa yang memuat sumber - sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDes terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa.
Setelah disepakati oleh musyawarah desa, APBDes kemudian diajukan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan sebagai peraturan desa. Setelah diundangkan, APBDes dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di desa.
APBDesa Perubahan tahun anggaran 2023 dibuat atau disusun oleh pemerintah desa karena terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023.
Penetapan APBDes, bahwa jadwal untuk penyusunan APBDes itu, dimulai pada awal bulan Oktober dan ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Pemasangan Infografis APBDes berada per-tiap dukuh di Desa Gumiwang, agar warga masyarakat Desa Gumiwang juga bisa tahu akan adanya Pendapatan, Belanja Desa, Pembiayaan.