( Gumiwang 13/5/2024 )- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.
Objek bumi dalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi:
- Sawah
- Ladang
- Kebun
Sedangkan objek bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi:
- Rumah tinggal
- Bangunan usaha
- Gedung bertingkat
Menurus pasal 4 Undang-Undang no. 12 Tahun 1985 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB. Subjek yang harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang maupun badan/ organisasi yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat atas tanah atau bangunan.
Subjek yang dikenakan wajib pajak tersebut menurut UU PBB wajib dalam membayar Pajak secara tepat waktu setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan melalui Pemerintah Daerah. Tempat pembayaran pajak tersebut telah ditentukan dalam SPPT yaitu Bank Persepsi, Kantor Pos atau Giro.
Jika suatu objek pajak tidak diketahui dengan jelas siapa yang memilikinya, maka yang menetapkan subjek pajak sebagai orang yang wajib membayar pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak.
Senin, 13 Mei 2024, Pemerintah Desa Gumiwang bersama Bank Jateng KC Wonosobo, melaksanakan "PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 1 HARI LUNAS", Dimulai sejak pukul 08:00 pagi sudah banyak yang mulai berkumpul di Gedung Taman Baca Desa Gumiwang Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo dengan semangat dan antusias. Diawali dengan antrian pengunjung yang antusias untuk melaksanakan pembayaran pajak bumi dan bangunan. jumlah SPPT-P2 sebanyak 1.357 dengan rincian :
No |
Wilayah |
Jumlah SPPT |
Jumlah Total |
1 |
Dukuh Kepyar Rt 001/011 |
154 |
Rp. 5.170.266 |
2 |
Dukuh Sumela Rt 002 |
102 |
Rp. 3.618.432 |
3 |
Dukuh Gumiwang Rt 003 |
151 |
Rp. 4.390.450 |
4 |
Dukuh Gumiwang Rt 004 |
147 |
Rp. 4.377.912 |
5 |
Dukuh Baturan Rt 005 |
85 |
Rp. 3.015.342 |
6 |
Dukuh Baturan Rt 006 |
104 |
Rp. 3.461.548 |
7 |
Dukuh Kandangan Rt 007 |
102 |
Rp. 3.561.306 |
8 |
Dukuh Sidomulyo Rt 008 |
75 |
Rp. 2.438.141 |
9 |
Dukuh Kandangan Rt 009 |
76 |
Rp. 2.355.074 |
10 |
Dukuh Kandangan Rt 010 |
104 |
Rp. 4.338.787 |
11 |
Luar Desa |
245 |
Rp. 13.657.720 |
12 |
Tanah Bengkok |
13 |
- |
Jumlah |
1.357 |
Rp. 50.384.978 |
Sejumlah Rp. 50.384.978, Pemerintah Desa Gumiwang menyetorkan kepada pihak Bank Jateng KC Wonosobo di Kantor Desa Gumiwang, diserahkan dari bendahara Desa Gumiwang ( Nur Verrawati ) kepada pihak Bank Jateng KC Wonosobo.