SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA GUMIWANG-PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU DESA GUMIWANG KECAMATAN SUKOHARJO KABUPATEN WONOSOBO-JAM PELAYANAN SENIN S/D JUM'AT PUKUL 08.00 WIB S/D 15.00

Artikel

PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ( PBB ) 1 HARI LUNAS

14 Mei 2024 17:12:44  Admin  75 Kali Dibaca  Berita Desa

( Gumiwang 13/5/2024 )- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.

Objek bumi dalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi:

  1. Sawah
  2. Ladang
  3. Kebun

Sedangkan objek bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi:

  1. Rumah tinggal
  2. Bangunan usaha
  3. Gedung bertingkat

Menurus pasal 4 Undang-Undang no. 12 Tahun 1985 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB. Subjek yang harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang maupun badan/ organisasi yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat atas tanah atau bangunan.

Subjek yang dikenakan wajib pajak tersebut menurut UU PBB wajib dalam membayar Pajak secara tepat waktu setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan melalui Pemerintah Daerah. Tempat pembayaran pajak tersebut telah ditentukan dalam SPPT yaitu Bank Persepsi, Kantor Pos atau Giro.

Jika suatu objek pajak tidak diketahui dengan jelas siapa yang memilikinya, maka yang menetapkan subjek pajak sebagai orang yang wajib membayar pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak.

Senin, 13 Mei 2024, Pemerintah Desa Gumiwang bersama Bank Jateng KC Wonosobo, melaksanakan "PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 1 HARI LUNAS", Dimulai sejak pukul 08:00 pagi sudah banyak yang mulai berkumpul di Gedung Taman Baca Desa Gumiwang Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo dengan semangat dan antusias. Diawali dengan antrian pengunjung yang antusias untuk melaksanakan pembayaran pajak bumi dan bangunan. jumlah SPPT-P2 sebanyak 1.357 dengan rincian :

No Wilayah Jumlah SPPT Jumlah Total
1 Dukuh Kepyar Rt 001/011 154 Rp. 5.170.266
2 Dukuh Sumela Rt 002 102 Rp. 3.618.432
3 Dukuh Gumiwang Rt 003 151 Rp. 4.390.450
4 Dukuh Gumiwang Rt 004 147 Rp. 4.377.912
5 Dukuh Baturan Rt 005 85 Rp. 3.015.342
6 Dukuh Baturan Rt 006 104 Rp. 3.461.548
7 Dukuh Kandangan Rt 007 102 Rp. 3.561.306
8 Dukuh Sidomulyo Rt 008 75 Rp. 2.438.141
9 Dukuh Kandangan Rt 009 76 Rp. 2.355.074
10 Dukuh Kandangan Rt 010 104 Rp. 4.338.787
11 Luar Desa  245 Rp. 13.657.720
12 Tanah Bengkok 13 -
Jumlah 1.357 Rp. 50.384.978

Sejumlah Rp. 50.384.978, Pemerintah Desa Gumiwang menyetorkan kepada pihak Bank Jateng KC Wonosobo di Kantor Desa Gumiwang, diserahkan dari bendahara Desa Gumiwang ( Nur Verrawati ) kepada pihak Bank Jateng KC Wonosobo. 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Video Youtube

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Gumiwang-Sukoharjo No.88
Desa : Gumiwang
Kecamatan : Sukoharjo
Kabupaten : Wonosobo
Kodepos : 56363
Telepon : 082111888159
Email : gumiwang.go@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:131
    Kemarin:163
    Total Pengunjung:58.837
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.219
    Browser:Mozilla 5.0

 Radio FM