Desa Gumiwang

Kec. Sukoharjo, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Gumiwang

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA GUMIWANG-PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU DESA GUMIWANG KECAMATAN SUKOHARJO KABUPATEN WONOSOBO-JAM PELAYANAN SENIN S/D JUM'AT PUKUL 08.00 WIB S/D 15.00

Berita Desa

Komentar Terbaru

(Gumiwang 8/3/2024)- Angka pernikahan usia dini di kabupaten Wonosobo tergolong masih cukup tinggi, hal tersebut menjadi fokus penanganan Pemerintah Desa Gumiwang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana Desa Gumiwang, untuk menindak lanjutinya. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan dini, yang dilaksanakanakan di Gedung Taman Baca Desa Gumiwang, Jum'at (8/3/24).

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dari ini yang kami maksud dengan pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan calon mempelai mencapai usia 19 tahun.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini, yaitu yang calon suami/istrinya di bawah 19 tahun, pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang. Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan.

Menikah di usia terlalu muda dapat menghambat perkembangan emosional remaja karena mereka harus menghadapi tanggung jawab perkawinan dan peran orang dewasa pada usia yang masih belia. Remaja juga rentan menghadapi tekanan emosional, stres, dan risiko depresi yang lebih tinggi.

Pemerintah Desa Gumiwang, berupaya melakukan pencegahan pernikahan dini dari tahun 2023 (kesatu) dan untuk 2024 adalah yang ke dua kalinya. Pemerintah Desa Gumiwang bersepakat untuk tidak mau menandatangani persyaratan pernikahan dini (dibawah 18 tahun), karena Pemerintah Desa Gumiwang juga ingin mengatasi adanya stunting yang cukup banyak di wilayah Desa Gumiwang maupun Kabupaten Wonosobo, Ujar Suyitno pada sosialisasi pencegahan pernikahan dini (8/3/24)

Cara Pencegahan Pernikahan Dini

1. Menyediakan Pendidikan Formal Memadai Ketika anak-anak perempuan dan laki-laki mendapatkan kesempatan akses pendidikan formal yang memadai, maka pernikahan dini dapat dicegah. Setidaknya, minimal anak-anak dapat menyelesaikan pendidikan SMA sebelum menikah. Riset menunjukkan, meningkatnya tingkat pendidikan dapat mengurangi jumlah perkawinan anak. Mendapatkan akses ke pendidikan formal juga membuat anak-anak memiliki kesempatan lebih baik untuk mendapatkan pekerjaan yang stabil. Hal tersebut pada akhirnya dapat lebih memudahkan untuk mencari pekerjaan sebagai persiapan untuk menghidupi keluarga. 

2. Pentingnya Sosialisasi tentang Pendidikan Seks Kurangnya informasi terkait hak-hak reproduksi seksual menjadi salah satu alasan masih tingginya pernikahan dini di Indonesia. Mengedukasi anak muda tentang kesehatan dan hak-hak reproduksi seksual penting untuk dilakukan. Hal tersebut tak lepas terjadi karena masih kurangnya pengetahuan tentang hubungan seksual yang dapat mengakibatkan komplikasi kehamilan hingga dipaksa untuk menikahi pasangan mereka. Penelitian Aliansi Remaja Independen pada 2016 menunjukkan bahwa 7 dari 8 anak perempuan di Jakarta, Yogyakarta dan Jawa Timur mengaku hamil sebelum menikah. Padahal, kehamilan di usia dini dapat meningkatkan kemungkinan meninggal dua kali lebih tinggi dibandingkan mereka yang hamil di usia 20-an. 

3. Memberdayakan Masyarakat Agar Lebih Paham Bahaya Pernikahan Dini Orang tua dan masyarakat sekitar adalah stakeholder terdekat yang dapat mencegah terjadinya pernikahan dini. Oleh karena itu, penting untuk memberikan pemberdayaan kepada mereka terkait konsekuensi negatif dari pernikahan dini. Adanya pendidikan tersebut diharapkan dapat menginspirasi agar membela hak-hak anak perempuan dan tidak memaksanya untuk menikah dini. Baca buku sepuasnya di Gramedia Digital Premium 

4. Meningkatkan Peran Pemerintah Cara pencegahan pernikahan dini agar tidak timbulkan komplikasi kehamilan bisa dilakukan dengan mendorong peran pemerintah dalam meningkatkan usia minimum pernikahan. Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengatur bahwa perkawinan akan diizinkan apabila anak laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun. Kebijakan hukum lain yang dapat menjadi alat untuk mencegah pernikahan dini di antaranya seperti pencatatan akta kelahiran dan perkawinan. 

5. Mendorong Terciptanya Kesetaraan Gender Anak perempuan lebih rentan mengalami pernikahan dini lantaran persepsi dan ekspektasi masyarakat terhadap peran domestik atau rumah tangga. Keluarga dan masyarakat cenderung menganggap anak perempuan lebih siap untuk menikah ketika sudah bisa melakukan pekerjaan rumah tangga. Sebaliknya, laki-laki justru lebih dibebaskan untuk menikah dan menjadikan kemandirian secara ekonomi sebagai kesiapan. Padahal, mau perempuan atau laki-laki memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihannya dalam menikah. Selain itu, perempuan juga memiliki hak untuk terus berkarya tanpa harus ditakuti dengan stigma “jangan jadi perawan tua, nanti nggak ada laki-laki yang mau”.



 

 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

786

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI786penduduk

741

PEREMPUAN

PEREMPUAN741penduduk

1.527

TOTAL

TOTAL1.527penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUYITNO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

NIBAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

NUR VERRAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

IMAM UDIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

SUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

SURACHMAN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

DWI RANO

Tidak Ada di Kantor

Kadus I

WARIS

Tidak Ada di Kantor

Kadus II

NURWANTO

Tidak Ada di Kantor

Admin PPID

BAMBANG NURBUDI SANTOSO

Tidak Ada di Kantor

Tenaga Bantu Diluar Perangkat Desa

DEDI MAULANA

Tidak Ada di Kantor

Petugas Kebersihan Kantor Desa

WINDRI ASTUTI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

8

Surat

Total

10

Surat

Video Youtube
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 45
Kemarin : 321
Total Pengunjung : 52.298
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.105
Browser : Mozilla 5.0
Radio FM

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.613.054.000,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.506.521.037,00

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.467.037,00Rp. -106.532.963,00

-3.25%

APBDesa 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 11.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 989.186.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 52.306.000,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 399.532.000,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 60.000.000,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 100.000.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.030.000,00

0%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 515.203.037,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 667.292.000,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 123.876.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 98.350.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 101.800.000,00

0%
Pemerintah Desa

SUYITNO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

NIBAN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

NUR VERRAWATI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

IMAM UDIN

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SUDIN

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SURACHMAN

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

DWI RANO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

WARIS

Kadus I
Tidak Ada di Kantor

NURWANTO

Kadus II
Tidak Ada di Kantor

BAMBANG NURBUDI SANTOSO

Admin PPID
Tidak Ada di Kantor

DEDI MAULANA

Tenaga Bantu Diluar Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

WINDRI ASTUTI

Petugas Kebersihan Kantor Desa
Tidak Ada di Kantor